Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Lokal - Kewajiban Penggunaan Produk TKDN Pacu Permintaan Barang

Sertifikasi TKDN Industri Kecil Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudahan penerbitan sertifikasi TKDN industri kecil akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyederhanakan proses pengurusan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal itu sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

"Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah ajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (17/10).

Agus mengatakan melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.

"Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas," terangnya.

Dikatakan Agus, cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top