Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Foto : Istimewa

Forum Digitalk: “Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing” yang  dilaksanakan secara hybrid di Semarang, Jawa Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menempati peringkat keempat kekuatan ekonomi syariah pada 2020-2021.

Untuk mendorong peningkatkan daya saing dari berbagai produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pelaku usaha diharapkan memiliki sertifikat halal agar bisa memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.

Untuk mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo menggelar Forum Digitalk: "Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing" yang dilaksanakan secara hybrid di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo, Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal," kata Septriana dalam siaran tertulisnya, Rabu (13/4).

Pada kesempatan sama, Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang, Margarita Mita Dewi mengungkapkan saat ini pembangunan kotanya diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah berbasis potensi ekonomi lokal, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha.

"Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain," katanya.

Sedangkan, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk. Dimana Badan Penyelenggara Jaminaan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya.

Pada kesempatan sama, pelaku UMKM Kota Semarang yang telah memiliki sertifikasi halal, Piliani Ernawati mengatakan adanya sertifikasi halal sangat bermanfaat sekali bagi produk-produk di Roemah Raffa seperti konsumen menjadi lebih tenang karena sudah terjamin kehalalannya.

"Produk saya menjadi lebih kompetitif, mudah branding dan lebih percaya diri karena produk tersebut sudah ada logo halalnya. Saat saya mencari sertifikasi halal, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini saya dibantu dari Dinas Koperasi Kota Semarang," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top