Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen

Foto : istimewa

KANTONGI SERTIFIKAT HALAL - Head of Operation Family Mart Tulus Prasetio (dua kiri), Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham (dua kanan), dan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/4). Family Mart menjadi gerai penyedia makanan dan minuman pertama di Indonesia yang mengantongi Sertifikat Halal dari pemerintah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gerai penyedia makanan dan minuman (mamin) FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper menjadi mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Selain dapat menaikkan nilai tambah, sertifikasi tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap konsumen, terutama muslim.

Head of Operation Family Mart Tulus Prasetio mengatakan sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa produk Family Mart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal. Hal itu sekaligus menjadikan Family Mart sebagai gerai penyedia mamin pertama di Indonesia yang mengantongi Sertifikat Halal BPJPH.

"Sehingga kenyamanan dan keamanan konsumen selalu terjaga," ujar Tulus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/4).

Tulus menegaskan tidak ada perbedaan dari proses pembuatan dan bahan baku, sebelum maupun sesudah mengantongi sertifikat halal. Justru perolehan sertifikat halal ini menegaskan bahwa produk fast food ready to eat yang diproduksi FamilyMart berasal dari pemasok bersertifikat halal, menggunakan bahan baku berkualitas, dan higienis.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menilai sertifikat halal itu akan berdampak positif dan memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha. Karena, sertifikat halal dapat memberikan jaminan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen muslim. "Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah," katanya.

Ada 5 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPI), yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top