Serikat Pekerja Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo dan Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya Deolipa memberikan keterangan kepada pers saat melaporkan pemecatan sepihak pekerja Jiwasraya ke Polda Metro di Jakarta, Kamis (5/1).
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," kata Nugroho.
Nugroho mengatakan pemecatan sepihak yang dilakukan Jiwasraya memberi dampak terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," tutur Nugroho.
Adapun terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Sedangkan pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya