Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Serikat Pekerja Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya

Foto : Istimewa

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo dan Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya Deolipa memberikan keterangan kepada pers saat melaporkan pemecatan sepihak pekerja Jiwasraya ke Polda Metro di Jakarta, Kamis (5/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya Deolipa mengatakan pihaknya memutuskan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas pemecatan sepihak kepada pegawai. Laporan inj teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023.

"Pihak yang kami laporkan dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata Deolipa, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut Deolipa, Serikat Pekerja mempersangkakan Angger dan Mahelan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia menyebut ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," ujar Deolipa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo mengatakan, ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan pemecatan sepihak yang dilakukan Jiwasraya memberi dampak terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

"Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," tutur Nugroho.

Adapun terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Sedangkan pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top