Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Sepanjang 2019, OJK Lampung Tindak 826 Fintech Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Kemunculan perusahaan layangan keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (fintech) ilegal masih marak meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas. Kali ini, di Provinsi Lampung, OJK setempat menindak tegas 826 perusahaan fintech dengan layanan pinjaman atau peer to peer landing sepanjang tahun ini.

"Sebanyak 826 perusahaan itu telah ditindak tegas oleh satuan tugas (Satgas) waspada investasi terhadap perusahaan yang tidak berizin yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna di Bandarlampung, Selasa (6/8).

Dia menjelaskan OJK Lampung selama ini telah bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meningkatkan percepatan penindakan terhadap perusahaan investasi dan fintech ilegal. "Itu sudah ditegaskan sesuai peraturan OJK77/ POJK.01/2016 bahwa fintech yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin bahkan berpotensi merugikan masyarakat harus ditindak tegas," kata dia.

Dia menambahkan, untuk 2018, tim satgas juga menindak perusahaan ilegal sebanyak 404 perusahaan. Total keseluruhan sejak tahun 2018 hingga Juli 2019, tim satgas telah menindak sebanyak 1.230 perusahaan ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan mulai dari peringatan hingga penghentian operasional kegiatan. Seluruh laman fintech yang ditutup operasional itu adalah di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top