DISKONTO
Sensus Pertanian Benahi Keakuratan Data
Foto : ISTIMEWA
Pada ST2023, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum. Sebanyak 190 ribu petugas di seluruh Indonesia dikerahkan BPS untuk mendata para pelaku usaha pertanian. ST2023 akan mencakup tujuh subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
Baca Juga :
Asuransi Pertanian Perlu Diperluas
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya