Sensus Pertanian 2023 untuk Petakan Lahan Petani
Sedangkan untuk menjawab tantangan pertanian skala kecil di Indonesia, Sensus Pertanian 2023 akan memperbarui sistem pengumpulan dan penyimpulan data petani skala kecil yang sudah ada sebelumnya.
Petani skala kecil atau yang biasa disebut petani gurem sebelumnya hanya diukur dari kepemilikan luas lahan sebesar 0,5 hektare. Sedangkan pada Sensus Pertanian 2023, petani skala kecil akan disimpulkan dari penghitungan kepemilikan lahan yang disesuaikan pada masing-masing daerah, jumlah aset ternak, hingga pendapatan petani per bulannya.
Habibullah menyebutkan kepemilikan luas lahan petani di Papua tidak bisa disamakan dengan kepemilikan lahan petani di Jawa.
Mendata Produksi
Selain itu, Sensus Pertanian 2023 juga akan mendata produksi komoditas pertanian Indonesia untuk melihat seberapa kuat ketahanan pangan nasional dalam menjawab isu-isu pertanian dan pangan global, yang salah satunya adalah krisis pangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya