Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, soal Pengawasan Kampanye Terbuka

Semua Pihak Harus Patuhi Aturan Kampanye Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kampanye terbuka, baik melalui rapat umum maupun melalui iklan di media massa dan elektronik pada Pemilu serentak 2019 dimulai sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

Diharapkan dengan metode kampanye tersebut, para kandidat, baik pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden maupun calon legislatif serta partai politik dapat menggunakan waktu tersebut untuk menyampaikan gagasan dan program dengan lebih terbuka ke masyarakat umum.

Diperlukan pengawasan yang optimal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah dan mengantisipasi dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam kampanye terbuka. Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta bersama awak media mewawancarai anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3). Berikut adalah hasil pembahasannya.

Bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap kampanye terbuka?

Kami sudah melakukan pengawasan terhadap semua proses kampanye terbuka. Kalau ada kampanye rapat umum, ya kita akan hadir di situ. Kalau ada tatap muka, ya kami ada di situ, semuanya. Kalau ada pelanggaran, ya akan kami tindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top