
DISKONTO
Semua Bank Umum Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp3 Triliun

Foto : ISTIMEWA
Dian menuturkan OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya serta perekonomian daerah. Oleh karenanya diperlukan kebijakan terkait KUP BPD terintegrasi tersebut.
Melalui POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.
Baca Juga :
Aset Industri Keuangan Syariah Tumbuh pada 2022
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya