Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Bisa Berikan Efek Jera, KLHK Apresiasi Vonis Perusak Taman Nasional Tesso Nilo di Riau

Foto : ANTARA/HO-Kementerian LHK

Balai Penegakan Hukum KLHK dan Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pemodal perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

A   A   A   Pengaturan Font

Tindakan tegas aparat penegak hukum ini semoga bisa berikan efek jera, KLHK apresiasi vonis perusak Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

Jakarta - Semoga bisa berikan efek jera. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Kejaksaan Negeri Pelalawan yang menetapkan vonis kepada aktor intelektual penebangan pohon dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Aktor intelektual inisial S berusia 41 tahun diganjar hukuman pidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Penetapan hukuman ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Pulau Sumatra Subhan dalam penyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.

"Selain kasus ini, beberapa hari yang lalu berkas perkara J (47), tersangka penebang hutan Taman Nasional Tesso Nilo dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menunjukkan komitmen bersama Balai Penegakan Hukum KLHK, pihak taman nasional dan aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Tamrin dan kawan-kawan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top