DISKONTO
Semester I-2020, OJK Hentikan 589 "Fintech Peer-to-peer Lending"
Foto : ISTIMEWA
Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.
OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.
Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.
Baca Juga :
Program Pelatihan Perbankan
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya