Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Boleh Gak Sih?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Adha akan dilaksanakan pada Sabtu 9 Juli 2022. Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Ahad 10 Juli 2022.

Akibat adanya perbedaan tanggal ini, muncul ragam pertanyaan dari masyarakat, salah satunya: bagaimana hukum menyembelih hewan kurban dengan mengikuti Muhammadiyah pada Sabtu 9 Juli, sementara salat Idul Adha-nya mengikuti pemerintah pada Ahad 10 Juli?

Dikutip dari Muhammadiyah.id, dalam Seminar Idul Adha 1443 pada Sabtu (02/07) di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein mengatakan bahwa kasus yang ditanyakan seperti menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan salat id. Menurut Fuad, ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat id, maka kurbannya tidak sah. Untuk itu Fuad mendasarkan pendapatnya pada hadist nabi riwayat HT. Bukhari No. 955 dan 7400 serta Muslim No 1960.

Dengan demikian, menurut Fuad, bagi warga Muhammadiyah sangat dianjurkan agar mengikuti ketentuan yang telah diputuskan persyarikatan. Bagi yang ingin mengikuti kebijakan pemerintah juga tidak mengapa. Artinya, tidak perlu mencampuradukkan antar kedua ketentuan ini, karena nantinya akan melanggar ketentuan-ketentuan syari yang lain.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top