Semangat Undang-undang Cipta Kerja Memperluas Lapangan Kerja
Untuk bentuk perlindungan pekerjanya sendiri seperti apa?
UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu, UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.
Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan alih daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.
Tapi, ada anggapan bahwa UU ini membuat pekerja rentan terkena PHK?
Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam UU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). n muh ma'arup/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya