Semangat Undang-undang Cipta Kerja Memperluas Lapangan Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). UU tersebut bertujuan untuk memperlancar poses investasi di Indonesia sehingga memperluas lapangan pekerjaan.
Namun, banyak kalangan menyayangkan bahkan menolak pengesahaan RUU tersebut karena cenderung lebih memihak pengusaha atau investor. Banyak poin-poin yang menjadi keresahan, terutama para buruh, antara lain penggunaan satuan waktu dan upah minimum provinsi (UMP) dalam penentuan upah, hilangnya pesangon, bahkan minimnya jaminanan keselamatan kerja bagi buruh atau pekerja.
Untuk mengupas terkait UU Cipta Kerja, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana tanggapan Anda terkait masih adanya ketidakpuasan atas pengesahaan RUU Cipta Kerja?
Pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya