Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semakin Rumit! LPSK Nilai Pertanyaan Overmatch Bharada E Janggal karena Hanya Lulusan SMP

Foto : Antara

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

A   A   A   Pengaturan Font

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat mempertanyakan apakah tindakannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk kategori overmacht alias keadaan memaksa.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai pertanyaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait overmacht sebagai hal yang aneh.

Bharada E diketahui sempat sempat mempertanyakan apakah tindakannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk kategori overmacht alias keadaan memaksa.

"Ada hal yang kami amati menjadi satu hal yang menarik, Bharada E sejak pertemuan 13 Juli berusaha meyakinkan dirinya dengan bertanya kepada staf kami, yang saya lakukan ini overmacht, kan," kata Edwin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, pada Senin (22/8).

Edwin pun menilai pertanyaan yang disampaikan Bharada E kepada staf LPSK sejak 13 Juli 2022 itu janggal, mengingat Bharada E hanya seorang polisi lulusan Tamtama namun bisa mengetahui istilah tersebut.

"Padahal Bharada E ini Tamtama, artinya dia masuk kepolisian dengan level lulusan SMP, tapi dia tahu istilah overmacht. Menurut kami ini agak aneh," ujarnya.

Di hadapan DPR, Edwin pun juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya sudah merasa janggal dan ganjil ketika awal menangani kasus kematian Brigadir J, antara lain terkait penerbitan laporan polisi (LP) model A hingga proses autopsi jenazah Brigadir J.

"Ada fakta Brigadir Yosua tewas dibunuh tapi itu tidak dipersoalkan, tidak diterbitkan LP model A tapi polisi malah menerbitkan LP model A untuk percobaan pembunuhan dengan pelakunya Brigadir Yosua," kata Edwin.

Edwin mencurigai alasan dilakukannya autopsi padahal polisi tidak menerbitkan LP model A terkait tewasnya Brigadir J.

"Terhadap Brigadir Yosua tidak diterbitkan LP model A tapi dilakukan autopsi. Pertanyaannya, untuk apa dilakukan autopsi sementara tidak ada proses pro justicia, sementara autopsi itu adalah permintaan penyidik untuk membuktikan penyebab kematian dari korban," sambungnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menyeret nama lima orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuwat Maruf alias KM, dan Irjen Ferdy Sambo disusul sang istri Putri Candrawathi.

Keempat anggota Polri itu diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, sejumlah pihak juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top