Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan I Masyarakat Diimbau Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

Seluruh Kegiatan Idul Adha 2021 Harus Ikuti Arahan Kemenag-MUI

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ketika memberikan keterangan di Jembatan Penyeberangan Orang Mampang Prapatan saat meninjau penyekatan di Underpass Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan seruan tentang peniadaan seluruh rangkaian kegiatan Idul Adha di masjid atau mushala mulai malam takbir, salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban untuk menghindari kerumunan.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada tahun ini mulai dari malam takbir sampai penyembelihan hewan kurban mengikuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat Covid-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima di Jakarta, Jumat (16/7), dalam seruan tersebut Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam yakni alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musholla dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.
Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.
Kemudian Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Keempat, melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).
Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas Cobid-19 setempat. "Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.

Mohon Maaf
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memohon maaf kepada masyarakat terkait banyaknya penyekatan dan pembatasan mobilitas di sejumlah jalan raya, selama PPKM Darurat.
"Mohon maaf kalau masih banyak pembatasan-pembatasan. Polda Metro menyusun pembatasan, menyekat, semua dimaksudkan oleh kita dalam rangka mementingkan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," kata Riza usai meninjau kegiatan vaksinasi di Jalan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Polda Metro Jaya beserta Pemprov DKI sebelumnya menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik guna mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
Riza mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan tetap berada di rumah, termasuk pekerja yang bukan berasal dari sektor esensial dan kritikal.
Polda Metro Jaya menyebutkan memasuki hari kedua penyekatan 100 titik di sejumlah ruas jalan di Jakarta tingkat mobilitas masyarakat mengalami penurunan hingga mencapai 40-50 persen. jon/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top