Seluruh ASN di Setda Kabupaten Kudus Jalani WFH
ASN di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah.
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan kantor sekretariat daerah (Setda) bekerja dari rumah (work from home/WFH), menyusul adanya ASN yang meninggal dan positif Covid-19.
"WFH ditetapkan mulai hari ini (28/9) hingga tanggal 2 Oktober 2020 berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Sedangkan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020," kata Asisten III Setda Kudus Masut di Kudus, Senin (28/9).
Meskipun ada kebijakan WFH, kata dia, ketika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka semua tamu undangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap hadir karena WFH tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Ia mengungkapkan keputusan WFH dalam rangka memutus mata rantai penularan setelah sebelumnya diketahui ada yang meninggal positif Covid-19 dan beberapa ASN juga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Semua kepala OPD diminta mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya