Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Pegawai

Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan seleksi terbuka gelombang kedua untuk mencari satu orang yang akan mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPK. Seleksi perlu dilakukan karena pada gelombang pertama sampai dengan tahap asesmen kompetensi, panitia hanya mendapatkan dua calon.

"Pejabat Sekjen KPK akan dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan calon dari panitia seleksi minimal tiga orang. Kami perlu memastikan setiap calon yang lolos memenuhi seluruh kriteria yang ada dan sesuai dengan kebutuhan institusi KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (12/11).

Pada seleksi gelombang kedua ini, lanjut Febri, akan dicari calon lain yang memenuhi persyaratan. Kemudian hasilnya akan diwawancarai oleh panitia seleksi bersama dengan dua orang yang telah lolos pada gelombang pertama.

Adapun pendaftaran gelombang kedua untuk posisi Sekjen KPK itu dimulai 9 hingga 30 November 2018 dan pendaftaran dilakukan melalui https://jpt.kpk.go.id.

Sementara itu, persyararan pendaftaran terdiri dari beberapa hal. Pertama, persyaratan umum. Ini meliputi warga negara Indonesia, usia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada tanggal pelantikan, tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.

Persyaratan Khusus

Kedua, persyaratan khusus. Untuk pendaftar dari aparatur sipil negara (ASN), seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat diutamakan S-2/S-3 bidang hukum, keuangan, dan manajemen, serta memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya tujuh tahun.

Bagi pendaftar dari non-ASN persyaratannya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun, dan memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sebelumnya Sekjen KPK, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya dengan alasan kinerja. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal kekurangan kinerja Bimo, antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pengurangan kegiatan di hotel.

"Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning, dan budgeting belum terwujud. Belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain," kata Agus.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top