![Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl3a_pj_resized.jpg)
Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka
![Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl3a_pj_resized.jpg)
Persyaratan Khusus
Kedua, persyaratan khusus. Untuk pendaftar dari aparatur sipil negara (ASN), seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat diutamakan S-2/S-3 bidang hukum, keuangan, dan manajemen, serta memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya tujuh tahun.
Bagi pendaftar dari non-ASN persyaratannya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun, dan memiliki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Sebelumnya Sekjen KPK, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya dengan alasan kinerja. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal kekurangan kinerja Bimo, antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pengurangan kegiatan di hotel.
"Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning, dan budgeting belum terwujud. Belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain," kata Agus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya