Aparatur Negara - BKD Bantah Ada ASN Siluman di Pemprov Banten
Seleksi Jabatan di Dinkes Libatkan Kejaksaan
Foto : Istimewa
Kepala BKD Banten, DR Komarudin
"Saat mereka masih tetap terima gaji dan tunjangan,karena setelah keluarnya surat pemecatan, mereka melakukan banding atas pemecatannya, dan saat itu keputusannya belum inkrah, sehingga gaji dan tunjangan masih jalan terus," terang Komarudin.
Kendati demikian, kata Komarudin, selisih hitungan gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN yang sudah dipecat itu sudah dikembalikan melalui OPD (Organisasi Perangkat Dearah) masing masing ke kas daerah.
Baca Juga :
Budaya Kerja ASN Diklaim Naik
Redaktur : MSS
Komentar
()Muat lainnya