Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik

Selama Uji Coba, Polisi Belum Lakukan Tindakan

Foto : ANTARA/Galih Pra dipta pta

uji coba I Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selama uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) polisi belum menindak para pelanggar lalu lintas. Adapun uji coba E-TLE akan dilakukan selama satu bulan mulai dari 1 Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat. "Belum ya (dilakukan penindakan), kami masih pertajam sosialisasi saat uji coba," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, di Jakarta, Kamis (20/9).

Budiyanto mengatakan, karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke kediamannya. Menurut dia, sistem tilang elektronik dengan E-TLE ini merupakan pengembangan sistem dari e-Tilang yang telah diberlakukan sejak 2016.

Dalam e-Tilang, petugas yang melakukan pengawasan di lapangan dapat memasukkan data pelanggar melalui aplikasi di ponsel Android-nya tanpa harus menulis secara manual di surat tilang.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan CCTV akan dipasang pekan ini. Polisi ingin mengecek akurasi data dari kamera tersebut. "Alatnya dalam minggu ini mudah-mudahan terpasang, kemudian nanti rencana memang dalam uji coba itu 4 alat atau 4 kamera yang kita pakai sementara. Pertama sambil mengecek keakurasian data dari kamera itu sama kompetensi daripada kamera itu apakah memang layak atau tidak," katanya kepada Baswedanwartawan di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Yusuf, kamera itu disiapkan untuk memotret setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Setelah itu, polisi akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top