Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Bekasi Berubah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat (24/3).
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja per pekan yakni Senin-Sabtu, aparatur masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali Sabtu mulai 08.00-11.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," katanya.
Dedy menyebut penyesuaian jam kerja aparatur ini merupakan tindak lanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.
"Perubahan jam kerja di setiap perangkat daerah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya