Selama Libur Panjang, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Batasi Arus Angkutan Barang
Ilustrasi - Angkutan barang menjalani pemeriksaan berat muatan di jembatan timbang.
Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut, DKI Jakarta dan Jawa Barat yaitu Jakarta - Cikampek; dan Jawa Barat di Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; dan Cikampek - Palimanan.
Sementara untuk ruas jalan non tol berlaku di DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon; dan Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," tambah Hendro.
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya