Selama Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Bus Tak Laik Jalan
Foto: Dok IstimewaSURABAYA - Dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan para wisatawan selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (NATARU), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan monitoring dan rampcheck terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di beberapa simpul transportasi dan objek wisata, salah satunya di Terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel.
“Kegiatan monitoring dan rampcheck ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan atau pemalsuan dokumen,” ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi saat meninjau Terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, kemarin.
Tim inspeksi yang terdiri dari Subdit Angkutan Perkotaan dan Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Kelas II Jawa Timur menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional, baik dari segi administrasi maupun kondisi fisik kendaraan. Ketiga bus tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah di antaranya dokumen Uji Berkala dan Kartu Pengawasan palsu.
Temuan ini menjadi perhatian serius, karena kendaraan yang tidak layak jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya.
Sebagai tindak lanjut, dokumen palsu diamankan sebagai barang bukti dan Perusahaan Otobus yang bersangkutan tidak boleh beroperasi setelah mengantarkan penumpang ke tujuan terakhir. Terkait pemalsuan dokumen akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Titis menegaskan pemilik armada dan pengemudi untuk mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru.
Kemudian, Titis mengimbau seluruh Perusahaan Otobus untuk memastikan kelayakan administrasi dan fisik kendaraan mereka. Setiap armada yang beroperasi harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan operasi berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menghindari bus yang sudah ditandai tidak layak tersebut," imbuh Titis.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh armada transportasi umum selama periode liburan panjang ini, demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi bus pariwisata.
Berita Trending
- 1 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
- 2 Gerak Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Truk Tangki Sedot Banjir
- 3 Putin Sebut Pertahanan Rusia Tangkal Serangan Drone Ukraina Selama Pendaratan AZAL
- 4 Presiden Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Perbaiki Sistem
- 5 Harus Realistis, Tunda Tarif PPN 12%
Berita Terkini
- Rayakan Tahun Baru di 5 Destinasi Wisata Luar Biasa di Seluruh Dunia
- BPH Migas Pastikan Keandalan Penyaluran Jargas di Jatim Usai Libur Tahun Baru
- Pesawat Jatuh di Korea Selatan, 28 Orang Tewas
- Menag Ajak Bangun Sikap "Tepo Seliro" di Momen Natal dan Tahun Baru
- Ancol Targetkan 150.000 Pengunjung di Puncak Libur Nataru