![Selama Januari-Juli 2019, BNN Sita Aset dari Bandar Narkoba Senilai Rp60 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpscdfe8_resized.jpg)
Selama Januari-Juli 2019, BNN Sita Aset dari Bandar Narkoba Senilai Rp60 Miliar
![Selama Januari-Juli 2019, BNN Sita Aset dari Bandar Narkoba Senilai Rp60 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpscdfe8_resized.jpg)
Dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.
Berupa apa saja aset-aset itu?
Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut.
Berapa total aset yang disita?
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika kali ini BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih 60.078.957.386 rupiah dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya