Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Terkait Keberhasilan BNN Mengungkap Jaringan Narkoba

Selama Januari-Juli 2019, BNN Sita Aset dari Bandar Narkoba Senilai Rp60 Miliar

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA
A   A   A   Pengaturan Font

Aset yang disita BNN dari bandar narkoba mencapai angka 60 miliar rupiah. Barang bukti yang digelar adalah uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang terbungkus dalam beberapa kantung plastik empat persegi panjang besar, sebanyak beberapa tumpuk.

Selain itu, diperlihatkan pula perhiasan emas berupa logam mulia, sebanyak beberapa lempengan yang disegel di dalam kantung plastik. Diperlihatkan pula sertifikat rumah dan pabrik yang berhasil disita dari 22 orang tersangka jaringan narkoba.

Wartawan Koran Jakarta, Eko Nugroho, mewawancarai Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/7). Berikut petikannya.

Dari mana saja aset-aset tersebut disita?

Dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.

Berupa apa saja aset-aset itu?

Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut.

Berapa total aset yang disita?

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika kali ini BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih 60.078.957.386 rupiah dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019.

Rinciannya berupa apa saja?

Sebanyak 41 bidang tanah dan bangunan senilai 34.784.380.000 rupiah, satu unit pabrik senilai tiga miliar rupiah, dua unit mesin potong padi senilai satu miliar rupiah, 30 unit mobil senilai 6.852.000.000 rupiah, motor senilai 2.698.000.000 rupiah, 440 batang kayu jati gelondongan senilai sembilan puluh juta rupiah, perhiasan emas senilai 617.000.000 rupiah, uang tunai sebesar 11.036.677.386 rupiah.

Mereka dikenakan pasal apa?

Tersangka yang berjumlah 22 orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.

Kenapa pabrik turut disita?

Pabrik turut disita karena diduga berasal dari penjualan barang haram narkotika.

Apakah uang 60 miliar rupiah tersebut berasal dari kasus yang sudah inkrah?

Aset 60 miliar rupiah itu masih dalam proses peradilan dan belum inkrah. Jaksa eksekutor yang nantinya akan melakukan eksekusi. Dan diharapkan dapat segera diekseksusi. Disita dari 22 orang dari 22 jaringan.

Bagaimana pengembangan kasus ini?

BNN sedang mengembangkan penyidikan ke 13 negara untuk mencari aset-aset lain milik jaringan narkoba.

Napi mana saja yang terbanyak mengendalikan jaringan jaringannya di luar lapas?

Sebagian napi jadi pengendali banyak yang berasal dari Lapas Tanjung Gusta. Di sana banyak berkumpul napi bandar narkoba dari Jakarta, Kalimantan, Sumatera. Untuk menghindari hal itu, maka akan dipindah ke Lapas Nusakambangan. eko nugroho/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top