Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan I DKI Akan Cabut Izin Usaha Kafe Brotherhood

Selama 17 Hari PPKM, Denda Pelanggaran Capai Rp403 Juta

Foto : ANTARA/Fianda Rassat

Selebgram Millen Cyrus (tengah) jalani tes urine saat terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.

JAKARTA - Denda pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 11 Januari - 28 Februari 2021 mencapai 403 juta rupiah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran.
"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 96.956 kasus. Denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar, dengan nilai denda mencapai 344 juta rupiah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (1/3)
Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 2.213 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis. Sedangkan, terdapat 12 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total 28 juta rupiah.
"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 222 tempat ditutup 1x24 jam dan 38 tempat 3x24 jam," ucapnya.
Selanjutnya yakni, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 58 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam "Yang mendapat sanksi denda hanya ada lima lokasi dengan denda 31 juta rupiah," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.
Kata dia, untuk aturan yang digunakan tetap menggunakan saat pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Seperti halnya waktu operasional transportasi publik di Jakarta.
Karena hal itu, Riza mengharapkan perpanjangan PPKM dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

Cabut izin
Terkait dengan Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Arifin menjelaskan, pihaknya bisa dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. karena di kafe tersebut terbukti telah terjadi transaksi dan kegiatan penggunaan narkoba, menyusul temuan barang terlarang itu di tubuh selebgram Millen Daru dan beberapa orang lainnya.
"Yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin.
Penutupan itu, diakui Arifin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, namun yang berwenang mengatur pembatalan izin usaha adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Karenanya, lanjut Arifin, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait sanksi pencabutan izin Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena dugaan pelanggaran terkait peredaran narkoba.
"Itu prosesnya melalui dinas pariwisata, nanti mereka menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini, Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Saat ini sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Arifin.
Sementara itu, Kasus positif Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jakarta yang baru terdata pada hari Senin (1/3) ini bertambah sebanyak 2.058 kasus.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta melalui laman corona.jakarta.go.id, Senin (1/3), penambahan 2.058 kasus positif ini, merupakan hasil pemeriksaan usap (swab test PCR) sehari sebelumnya yakni pada Minggu (28/2).
Untuk data tes PCR pada Minggu (28/1) dari 9.316 spesimen yang masuk sudah keluar hasil pada Senin ini sebanyak 8.104 dengan rincian 2.058 positif dan 6.046 negatif.
Dengan penambahan sebanyak 2.058 kasus pada hari Senin ini, menyebabkan total kumulasi kasus positif saat ini menjadi 341.793 kasus, sedangkan jumlah sebelumnya sebanyak 339.735 kasus.
Selama sepekan, penambahan kasus positif harian sebanyak 2.058 kasus pada hari Senin ini, lebih tinggi dibanding penambahan kasus pada hari Sabtu (27/2) sebanyak 1.737 kasus, Jumat (26/2) sebanyak 1.661 kasus, Kamis (25/2) sebanyak 1.581 kasus, pada hari Rabu (24/2) sebanyak 782 kasus, dan Selasa (23/2) sebanyak 782 kasus. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top