Sekolah Segera Lakukan PTM
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (25/8). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin 30 Agustus 2021.
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka dengan prokes ketat.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).
Ketentuannnya, kata Anies, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Adapun keputusan Anies ini, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan pihaknya telah mengadakan rapat dan merencanakan melakukan PTM terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.
Meski demikian, Anies mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melaksanakan rapat untuk menetapkan penerapan PTM tersebut. "Jadi gini, sekolah tatap muka ini kita akan sampaikan secara lengkap. Saya tidak ingin informasi separo-separo. Nah, sekarang Dinas Pendidikan sedang memfinalkannya terkait semua ketentuan detailnya. Nanti ketika akan disampaikan kalau sudah lengkap," ujar Anies.
Anies mengatakan keselamatan para siswa menjadì yang paling utama dengan menerapkan prokes ketat. "Tapi tetap keselamatan nomor satu. Jadi nanti ada soal vaksinai, soal prokes, itu semua nanti ada ketentuannya," ujar Anies.
Dilaksanakan 30 Agustus
Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taga Radja, mengungkapkan terkait PTM tersebut masih belum diputuskan. "Hari Ini belum diputuskan untuk pembelajaran tatap muka. Rencanaya besok mau rapat lagi untuk menentukan apakah mulai dari awal lagi. Karena kemarin, Covid-19 mengalami peningkatan akibatnya pelaksanaan sudah satu minggu harus tertahan, jadi apakah bisa diteruskan sisanya atau mulai dari awal," ujar Taga.
Taga mengatakan saat ini sudah ada 610 sekolah yang sudah lolos assessment 1 dan 2 untuk mulai menjalan PTM. Rencananya akan mulai digulirkan pada 30 Agustus mendatang. "Sedangkan 372 sekolah menunggu penetapan situasi daerah. Karena DKI sudah turun ke level 3, maka kemungkinan (sekolah tatap muka) akan dilaksanakan Senin 30 Agustus," jelas Taga.
Menurut Taga, untuk mekanisme pola PTM, sekolah akan melaksanakan sistem bergilir, misalnya siswa akan masuk sekolah tatap muka Senin, Rabu, dan Jumat. Sisanya mereka akan belajar secara virtual. "Jadi kami masih menggunakan pola seperti kemarin, jadi Senin, Rabu, dan Jumat akan belajar di sekolah. Selasa dan Kamis ruangan kelas dan seluruh siswa semprot disinfektan," ungkapnya.
Untuk Kapasitasnya, lanjut Taga, jumlah maksimal siswa belajar di sekolah sebanyak 50 persen dengan durasi belajar 12 Jam. "Maksimal 50 persen. Terus durasi belajar maksimal sampai jam 12," ucapnya.
Dikatakan Taga, bagi para siswa dan guru yang telah divaksin diperbolehkan melaksanakan PTM. Karena untuk mencegah penularan Covid-19. "Bagi siswa dan murid yang diperbolehkan untuk PTM yang sudah di vaksinasi. Sedangkan yang belum sebaiknya belajar di rumah atau melalu daring, karena meminimalisir kemungkinan tertular covid," jelas Taga. jon/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya