Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Pemprov -- Banyak Penerima Menyalahgunakan Bantuan

Sekolah Gratis Bisa Selesaikan Berbagai Masalah KJP Plus

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Sejumlah aktivis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berjalan sambil membentangkan spanduk dan poster saat aksi pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (7/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dapat dituntaskan dengan adanya sekolah gratis di semua lembaga pendidikan. "Salah satu solusinya, supaya sekolah swasta gratis, maka berbagai persoalan selesai," jelas Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak, Kamis.

Menurutnya, persoalan KJP antara lain salah sasaran, penahan ijazah, dan pelarangan siswa ikut ujian karena tunggakan uang sekolah. Hal-hal seperti itu tidak ada lagi, kalau sekolah digratiskan, termasuk swasta.

Jhonny menuturkan, dengan adanya program sekolah gratis negeri maupun swasta diyakini mampu menuntaskan permasalahan Bantuan Sosial (Bansos) KJP Plus. Jhonny menandaskan, pemanfaatan KJP Plus oleh penerima manfaat sering kali digunakan secara tidak bijak. Bahkan 684 siswa menggunakan bantuan tersebut untuk kegiatan-kegiatan tidak baik.

Selain itu, lanjut Jhonny, program sekolah gratis juga dinilai mampu menuntaskan permasalahan ijazah tertahan di sekolah swasta. Penahanan ijazah karena disebabkan orang tua siswa tak punya uang cukup untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) setiap bulan.

Jhonny menilai terdapat banyak orang tua siswa menyalahgunakan KJP Plus untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ini tentu tidak tepat.
"Penyalahgunaan KJP Plus karena dana bukan untuk mengatasi fasilitas pendidikan anak-anaknya. Dana digunakan untuk hal-hal lain. Itu juga jadi perhatian kita," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, mengutarakan, sebanyak 684 siswa yang menggunakan KJP Plus di luar kebutuhan sekolah, sudah dicabut statusnya dari penerima manfaat.

"Kemarin kita baru saja mencabut karena tawuran di Jakarta Timur. Ada 32 anak yang ikut tawuran. Delapan yang masih bersekolah dan lima di antaranya sebagai penerima KJP. KJP mereka sudah kita cabut," tandasnya.

Budi menandaskan, Dinas Pendidikan harus berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor untuk membina, khususnya para siswa agar menjauhi tindakan atau perilaku negatif.
Disdik juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta untuk permasalahan tersebut.

"Kita juga berkoordinasi dengan Dinas PPAPP dalam rangka mendidik siswa-siswi. Kita sudah bekerja sama dengan Kesbangpol dalam rangka mengatasi kenakalan para pelajar di sekolah," katanya.

Jangan Habiskan

Sebelumnya, praktisi bidang keuangan, Windra Mai Haryanto, menyarankan penerima dana KJP jangan menghabiskan semuanya dalam periode tertentu. Mereka perlu menyimpan sebagai tabungan masa depan.

"Karena bentuknya tunai, bisa dipakai untuk membeli kebutuhan atau disimpan dalam bentuk tabungan," Pemimpin Divisi Bisnis Dana Ritel dan Produk Digital Bank DKI tersebut. Windra mengatakan ini dalam seminar "Pemanfaatan Penggunaan Dana KJP untuk Mendukung Kegiatan Sekolah."

Seminara diadakan Dinas Pendidikan Jakarta. Menurut Windra, orang tua penerima dana KJP sebaiknya bijak dengan memahami prioritas pemanfaatan dana. "Dana KJP disiapkan untuk membeli sarana atau pendukung keperluan sekolah seperti seragam dan buku," ucap Windra.

Secara umum dana bisa dibelanjakan saat saldo KJP masih tersedia. Belanja bisa di toko yang menggunakan mesin edisi Bank DKI ataupun mesin bank lain. "Secara prinsip, pemanfaatan bisa dipakai di toko-toko yang memang menjadi mitra Bank DKI, sehingga proses transaksi bisa menggunakan mesin edisi Bank DKI," tambahnya.

Besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD/MI sebesar 250.000, SMP 300.000, dan SMA sebesar 420.000 per bulan. Lalu, untuk SMK 450.000 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat 300.000. Sedangkan Lembaga Kursus Pelatihan 1,8 juta per semester.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top