Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi Pejabat

Sekda Diusulkan Jadi Penjabat Kepala Daerah

Foto : istimewa

Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris daerah (sekda) diusulkan menjadi penjabat (plt) kepala daerah yang kosong karena telah habis masa kerjanya. Usul ini disampaikan aktivis demokrasi, Titi Anggraini, di Semarang, Minggu (24/4).

Menurutnya, kemendagri perlu mempertimbangkan opsi penjabat kepala daerah diisi langsung oleh sekretaris daerah agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para aparatur sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi virtual "Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada." Selain merekomendasikan posisi penjabat kepala daerah untuk diisi oleh sekretaris daerah, Titi juga berharap agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat untuk dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya. Hal itu perlu dilakukan agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan fokus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

"Sebelum mengangkat penjabat, presiden atau menteri dalam negeri, sebaiknya minta pendapat dan masukan DPRD," ujarnya. Sebelum pemilihan nama, agar terlebih dulu minta usulan kriteria yang diharapkan daerah. Setelah memiliki nama calon penjabat, presiden maupun mendagri sebaiknya minta respons atau masukan atas nama calon penjabat tersebut.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusi TNI atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat. "Karena penugasan di luar institusi TNI atau Polri untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut. Jadi, bukan untuk posisi penjabat kepala daerah," ujarnya. Sebab, penjabat harus dijalankan secara penuh waktu. Kewenangannya diusulkan setara dengan kepala daerah definitif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top