![Sejumlah Dokumen Diamankan dari Kantor Bupati Lampung Selatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaq4_33_resized.jpg)
Sejumlah Dokumen Diamankan dari Kantor Bupati Lampung Selatan
![Sejumlah Dokumen Diamankan dari Kantor Bupati Lampung Selatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaq4_33_resized.jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Lokasi yang digeledah ialah Kantor Bupati Lampung Selatan, rumah di Desa Kedaton, Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Kantor DPRD Lampung Selatan, dan Kantor Dinas Pendidikan.
Dan dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Minggu (29/7).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Ia menambahkan bahwa pada penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan selama empat jam tersebut timnya membawa satu koper dan satu dus besar usai penggeledahan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya