Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Sejumlah Dokumen Diamankan dari Kantor Bupati Lampung Selatan

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Lokasi yang digeledah ialah Kantor Bupati Lampung Selatan, rumah di Desa Kedaton, Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Kantor DPRD Lampung Selatan, dan Kantor Dinas Pendidikan.

Dan dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Minggu (29/7).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Ia menambahkan bahwa pada penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan selama empat jam tersebut timnya membawa satu koper dan satu dus besar usai penggeledahan.

Selain melakukan penggeledahan di ruang bupati, tim KPK lainnya melakukan penggeledahan di ruang DPRD Lampung Selatan. Penggeledahan dilakukan di ruang unsur ketua DPRD, Komisi A, B, dan C serta ruang sekretaris dewan.

Febri mengakui bahwa penggeledahan tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Adik ketua MPR, Zulkifli Hasan, itu diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, KPK akan mendalami peran para tersangka lainnya, seperti Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara, yang merupakan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan 200 juta rupiah dari tangan Agus Bhakti Nugroho dan 399 juta rupiah dari sebuah lemari di rumah Anjar Asmara. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top