Sejumlah Akademisi Diminta Lebih Kritis soal Bahaya Bisfenol A
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dalam rancangan peraturan BPOM, saat ini memasuki fase pengesahan, produsen galon air minum yang menggunakan galon polikarbonat wajib mulai mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat diperbolehkan mencantumkan label "Bebas BPA".
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito, rencana pelabelan itu bertujuan melindungi industri air kemasan dari tanggung jawab (liability) di masa datang sekaligus memberikan perlindungan kesehatan ke khalayak luas.
Hasan berharap, pemerintah menyegerakan pengesahan rancangan peraturan pelabelan BPA agar konsumen terbantu dalam memilih produk yang aman. Dia juga berharap pemerintah menerbitkan pedoman pengangkutan dan penjualan air galon untuk memastikan produk tetap terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi saat sampai ke tangan konsumen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya