Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sejak 2020 hingga Agustus 2022, Pajak Produk Digital yang Dikumpulkan Capai Rp8,2 Triliun

Foto : ANTARA/Agatha Olivia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (06/06/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa DJP telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun sampai 31 Agustus 2022.

Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp3,5 triliun pada 2022.

"Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atau bertambah 8 pemungut dibandingkan dia bulan lalu dimana 106 di antaranya telah melakukan pemungutan," kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (9/9).

Delapan pelaku usaha PMSE yang baru memungut PPN berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 yakni dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.

Di Juli 2022, pemerintah menunjuk Evernote, GMBH dan Asana, Inc. untuk memungut PPN. Dan di Agustus 2022 pemerintah menujuk Patreon, Inc., Change.Org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top