Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Segera Tukar Uang Lama

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/6) mengimbau warga segera menukarkan pecahan empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018. Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru serta perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas.

Empat pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas pecahan 20 ribu rupiah bergambar Ki Hadjar Dewantara tahun emisi 1998, uang kertas pecahan 50 ribu rupiah emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan 100 ribu rupiah tahun emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. Bank Indonesia memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.

bud/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top