Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Hukum

Segera Beroperasi Rumah Keadilan Restoratif

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (kiri) saat ditemui di RPTRA Kembangan, Jakarta Barat, Senin (17/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam waktu dekat segera beroperasi rumah keadilan restoratif bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Ini untuk mendukung proses penyelesaianhukum bagi masyarakat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, fasilitas rumah keadilan restoratifitu berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Pada prinsipnya saya mendukung yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri. Sebab itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi kewajiban kami untuk membantu," ungkap Uus saat ditemui wartawan usai peresmian "Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat" di RPTRA Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Terkait masalah tempat, pihaknya akan mengusahakan mencari tempat yang lebih efektif lagi sejalan dengan dukungan kepada penyelesaian perkara melalui jalan keadilan restoratif."Untuk masalah tempat, ini kan baru. Mungkin nanti kalau ada tempat yang lebih efektif dan luas kami akan carikan sehingga proses keadilan restoratif bisa berjalan dengan efektif," ungkap Uus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan pengadaan rumah keadilan restoratif ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif."Jadi kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi itu tidak dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif," ungkap dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Andes

Komentar

Komentar
()

Top