Sebelum Bharada E, Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain Juga Pernah Didemosi, Ini Kasusnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengembalian itu dilakukan oleh Kombes Rizal Irawan sebesar dolar Amerika Serikat. Kemudian AKBP Ariawibawa mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000.
Lalu Ipda Adhi Romadhon yang mengembalikan uang sebesar 44.400 dolar Amerika Serikat. Terakhir adalah Kompol Teguh Agustian yang mengembalikan uang hasil pemerasan dengan rincian Rp 195.000.000, Rp 19.100.000, dan 1.000 dolar Singapura.
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya