Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebelum Berubah Jadi DKJ, Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Jakarta Selatan

Petugas Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan saat memberikan pelayanan di Jalan Manggarai Selatan RT 004/RW 010, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kamis (14/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya ?????cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkananggaran tersebut tahun depan.

"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Joko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top