Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebanyak 300 Angkot di Bogor Ditilang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggencarkan operasi rutin tertib lalu lintas menyasar kendaraan yang melanggar lalu lintas dan selama tiga pekan sebanyak 300 angkot ditilang dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota, Kedung Halang.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji, Selasa (8/8), menyebutkan pelanggaran yang dilakukan angkot tersebut seperti tidak melengkapi diri dengan surat-menyurat, parkir dan berhenti di sembarang tempat. "Pelanggaran lainnya, melanggar trayek dan KIR tidak sesuai," kata Bramastyo yang akrab disapa Bram.

Bulan Februari 2017 lalu, Satlantas Polresta Bogor juga melakukan hal yang sama dan dalam waktu 10 hari sebanyak 220 unit angkot juga ditilang dan ditahan karena melanggar tertib lalu lintas.

Menurut Bram, banyaknya jumlah angkot yang ditilang tidak dapat menjadi barometer bagi meningkat atau menurunnya angka pelanggaran lalu lintas. Karena tergantung dengan berapa lama waktu penindakan, dan berapa banyak polisi melakukan penindakatan.

Ia mengaku meski polisi lebih aktif melakukan penertiban tapi belum tentu pelanggaran menurun, begitu pula sebaliknya. "Tetapi, dari penindakan yang dilakukan, tampak etika pengemudi dalam berlalu lintas tidak banyak berubah dan polisi hanya bisa melaksanakan penindakan," katanya.

Bram mengatakan upaya penertiban selalu dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota dalam rangka menciptakan keamanan, stabilitas dan kelancara lalu lintas di Kota Bogor. Dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor serta pihak-pihak lain.

"Upaya ini untuk mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota Bogor dalam merevitalisasi angkot, salah satunya dengan program konversi angkot menjadi bus," kata Bram.

Menurutnya, angkot-angkot yang ditahan akan ditilang, mengikuti persidangan. Pemilik angkot dapat mengambil kembali angkotnya setelah menunjukkan segala surat-surat dan dokumen resmi. Ant/P-5

Baca Juga :
Pelonggaran Aturan

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top