Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satuan Hukum TNI Harus Mampu Tampung Kebutuhan Hukum yang Selalu Berkembang

Foto : istimewa

Kababinkum TNI membuka FGD sistem peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (24/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang baik dalam lingkup TNI, nasional dan internasional.

Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro di hadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI di seluruh Indonesia secara virtual peserta Focus Group Discussion (FGD) sistem peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut siaran persnya, Kababinkum TNI menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur hukum diIndonesia bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek hukum pidana materiil yaitu tuntutan agar prajurit masuk dalam yuridiksi peradilan umum kembali mencuat.

"Dalam kontek legalitas hukum, perlu dicermati dan dikaji secara mendalam adalah peradilan bagaimanakah yurisdiksi militer dalam kekuasaan diIndonesia dapat seiring kehakiman berjalan dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukanprajurit TNI pada peradilan umum," ucapnya.

"Dinamikatersebut di latar-belakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan dalam Tap MPR tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,"tegas Laksda Kresno.

Mengenai yurisdiksi peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, tentunya tidak terlepas polemik mengenai penundukan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, pada kekuasaan peradilan umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwaprajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Indriyanto Seno Adji dalam FGD tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan dalam pasal ayat 1 dan 2 yaitu:1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.2. Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) Tama Ulinta Tarigan menyampaikan mengenai peradilan militer untuk penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Disampaikan juga mengenai isiPasal 5 Ayat (1) UU 31 Tahun 1997, yaituperadilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Turut hadir dalam FGD tersebut, di antaranya Jampitmil Mayjen TNI Wahyudo Indrajid, Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, Kadilmiltama yang diwakili oleh Brigjen TNI Marwan Suliandi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top