Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Satpol PP DKI Tutup Kafe RM secara Permanen

Foto : ANTARA/Devi Nindy

Tim Inafis melakukan olah TKP peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM di Cengkareng (Jakarta Barat) setelah terjadi penembakan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka-luka pada Kamis pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan, penutupan dilakukan lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan, sementara pada Pergub 3 Tahun 2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. "Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM. "Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
Dia mengatakan Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM.
"Jadi 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 WIB kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top