Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Operasi Masker

Satpol DKI Jakarta Gelar Operasi Masker

Foto : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Petugas gabungan memasangkan masker dan memberi hukuman menyapu jalan bagi warga yang tidak mengenakan masker di Jakarta, Selasa (7/7/2020). Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 terus meminta warga untuk meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan COVID-19, dimana kasus positif nasional mencapai lebih dari seribu kasus per hari.

A   A   A   Pengaturan Font

Arifin mengatakan operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang peraturan daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah," kata Arifin.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar

250.000 rupiah.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

Diharapkan dengan dilakukanOK Prend ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19. Ant/P-5
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top