Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kedaulatan Maritim

Satgas Tangkap Kapal Ilegal Malaysia

Foto : istimewa

Nilanto Perbowo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal asing penangkat ikan berbendera Malaysia, Sabtu (2/2), di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Senin (4/2), mengungkapkan penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

"Kedua kapal yang ditangkap, KM. KHF 1980 dengan ukuran 63.74 gross ton (GT), alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand. Kapal lainnya yakni KM. KHF 2598 dengan ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand," paparnya.

Kedua kapal tersebut berlayar tanpa memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal itu di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top