Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas RT Dituntut Lebih Solid Kendalikan Covid-19 Selama PPKM Mikro

Foto : ANTARA/Hery Sidik.

Posko COVID-19 Bantul.

A   A   A   Pengaturan Font

Bantul - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Bantul, dituntut lebih solid dalam pengendalian penularan COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9 sampai 22 Februari 2021.

"Zonasi pengendalian wilayah lebih ke bawah sampai tingkat RT, karena itu Satuan Tugas (Satgas) RT dituntut lebih solid," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Banguntapan sekaligus Camat setempat Fauzan Muarifin seperti dikutip dari Antara di Bantul, Rabu.

Dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro menyebut ada empat kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT, yang pertama zona hijau dengan tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap secara rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian seperti dalam zona hijau serta menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Sedangkan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian dengan pemberlakuan PPKM mikro yang meliputi, pertama menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kedua, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Ketiga, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian terakhir (keenam), meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadikan penularan virus COVID-19.

Meski demikian, di wilayah Banguntapan dengan kecamatan terbanyak kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bantul, disebut Fauzan, tidak terdapat RT dengan kriteria zona merah masih nihil, kata Fauzan.

Data dari Dinas Kesehatan Bantul menyebut total kasus positif COVID-19 di Bantul hingga Selasa (9/2) berjumlah 6.630 orang, dengan angka kesembuhan 5.630 orang, kemudian kasus positif meninggal terdata 195 orang, sehingga pasien yang masih positif dan menjalani isolasi sebanyak 805 orang.

Data juga menyebutkan, di Kecamatan Banguntapan total kasus konfirmasi berjumlah 1.127 kasus, dengan sembuh ada 976 orang, kasus meninggal 28 orang, sehingga pasien yang masih positif di kecamatan sisi utara Bantul itu berjumlah 123 orang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top