Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Ilegal hanya di Periode Juni-Juli 2024

Foto : antarafoto

Ilustrasi pinjol

A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 telah memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 telah memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Senin (19/8).

Sebanyak 1.001 entitas ilegal tersebut, terdiri dari 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 65 tawaran investasi ilegal, serta 27 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.

Sebanyak 65 tawaran investasi ilegal tersebut merupakan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sementara 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top