Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Satgas Pangan Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Foto : ANTARA/HO-HUMAS POLDA SULTENG

SIDAK MINYAK GORENG I Kepala Satgas Pangan yang juga Dirrkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona (kedua dari kiri) saat sidak ke CV AJ, terkait dengan dugaan penimbunan 4.209 dos minyak goreng, Rabu (2/3).

A   A   A   Pengaturan Font

PALU - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ, di Kota Palu, Kamis (3/3). Gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

"Sejauh ini, kami sudah menyegel dua tempat itu setelah kita temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya itu ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " kata Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, di Kota Palu, Kamis (3/3).

Menurut Ilham, kelangkaan minyak goreng di wilayah Sulteng, pihaknya telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur pemerintah.

Modus Cari Untung

Padahal, kata Ketua Satgas Pangan Polda Sulteng, upaya pihak distributor itu tidak lebih dari modus untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," jelasnya.

Ia mengemukakan, dari gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu, ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.

Dalam perkara itu, pihak Satgas pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada Pasal 133 jo Pasal 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top