Satgas Harus Buka Rekayasa yang Dilakukan Pengemplang BLBI
Foto: istimewaJAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang diarahkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Pansus BLBI yang dibentuk DPD diminta untuk lebih serius mengungkap kejahatan mahadahsyat yang dilakukan oleh para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus penerima obligasi rekap. Apalagi, mereka juga patut diduga menjadi kreditur di banknya sendiri maupun bank lain seperti Bank BUMN yang juga menerima obligasi rekap.
Pendiri dan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro, saat dihubungi Koran Jakarta, Jumat (24/6), mengatakan upaya merampok uang negara itu sedemikian masifnya, karena selain menerima BLBI dan obligasi rekap langsung ke banknya, para taipan tersebut juga tercatat sebagai debitur bank-bank BUMN dan mereka berkontribusi menyebabkan kredit macet di bank BUMN.
"Jadi, negara dibobol tiga kali. BLBI dibayar pakai aset bodong, obligasi rekap membuat negara membayar bunganya sampai sekarang, masih ditambah dugaan mereka juga punya kredit macet di banknya sendiri maupun bank-bank BUMN," kata Sasmito.
Sasmito mencontohkan pemilik Bank BCA sebelumnya yaitu Salim Grup, patut diduga menerima BLBI sebesar 33 triliun rupiah dan hanya dibayar dengan tunai senilai delapan triliun rupiah ditambah 93 persen saham BCA. Saham BCA itu kemudian dijual pemerintah hanya lima triliun rupiah untuk 50 persen kepemilikan dan sudah dianggap lunas.
Tidak sampai di situ, rekayasa kelompok bisnis tersebut juga terlihat karena mengambil kredit dari bank miliknya sendiri senilai 53 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, saat ditagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mereka hanya membayar 100 miliar rupiah dan menyerahkan 108perusahaannya. Perusahaan-perusahaan itu, kata Sasmito saat dijual, negara hanya mendapat penerimaan 20 triliun rupiah.
"Patut diduga modus itu dilakukan oleh semua taipan atau konglomerat penerima BLBI dan obligasi rekap. Tugas Satgas BLBI dan Pansus BLBI DPD adalah menyelidiki kembali, termasuk cek semua itu taipan BLBI yang jadi kreditur di bank-bank BUMN, sudah bayar belum utangnya?" tanya Sasmito.
Sementara itu, peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdussalam, mengatakan keberadaan debitur di bank BUMN penerima obligasi rekap yang juga direksi bank penerima BLBI menunjukkan lemahnya pengawasan.
"Debitur-debitur itu sejak awal sudah dimanjakan, akhirnya mereka menyepelekan bantuan negara," katanya.
Dihubungi terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan Satgas harus usut tuntas, termasuk debitur yang ada di bank BUMN sekaligus pemilik bank swasta penerima BLBI.
Karena itu, Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus di Jakarta, akhir pekan lalu, mendesak pemerintah agar tidak menganggarkan lagi subsidi bunga rekap eks BLBI mulai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Segera moratorium atau setop dulu pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI mulai tahun depan. Kondisi dunia sedang krisis, kita krisis berat, pemerintah harus dahulukan kepentingan rakyat," kata Bustami.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Ini Kata Jens Raven Soal Kluivert dan Indonesia ke Piala Dunia
- Ternyata Ini yang Dilakukan Pembunuh Sandy Permana untuk Hilangkan Jejak
- Kepulauan Seribu Akan Bangun Tanggul Cegah Abrasi
- KAI Daop 1 Jakarta Ganti Rel Baru Sepanjang 45.950 Meter di 2024
- Antisipasi Serangan Harimau, Pemkab Mukomuko Sarankan Antar-jemput Anak Sekolah