Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tindak Pidana Korupsi

Sarana Jaya Berjanji Kembalikan Dana Pembelian Lahan

Foto : ANTARA/Ardika

Ilustrasi - Uang hasil korupsi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono menjanjikan untuk mengembalikan dana pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 senilai 217 miliar rupiah yang menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana itu sendiri, telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan seluas 4,2 hektare di Kawasan Jakarta Timur yang akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan tindakan korupsi atas transaksi pembelian tanah tersebut.
"Tadi saya sudah coba jelaskan bahwa kami masih berusaha seoptimalkan mungkin untuk pengembalian itu, tadi juga sudah ada masukan dari Komisi B itu akan kita coba jalankan," kata Indra di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3).
DPRD DKI Jakarta sendiri meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menarik kembali 217 miliar rupiah anggaran pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menegaskan uang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang raib itu mesti dapat kembali, alasannya, transaksi itu telah berstatus merugikan negara.
"Ini kan sudah keluar Pemda DKI untuk Rumah DP 0 rupiah sekitar 200 miliar rupiah, menjadi perhatian kami agar kasus hukum terus berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang 200 miliar rupiah ini harus kembali," kata Azis.
Azis menggarisbawahi pihaknya tengah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengembalikan anggaran yang telah dikorupsi tersebut.
"Kan kerugian banyak ini, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI," kata Azis menambahkan.
Diketahui saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya khususnya terkait pembelian sejumlah aset tanah.
Penggalian informasi itu dilakukan dari pemeriksaan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Para saksi yang diperiksa antara lain, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan broker/calo tanah Minan bin Mamad.
Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top