![Sanksi Perokok Mesti Lebih Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/sanksi-perokok-mesti-lebih-tegas-240716220513.jpg)
Sanksi Perokok Mesti Lebih Tegas
![Sanksi Perokok Mesti Lebih Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/sanksi-perokok-mesti-lebih-tegas-240716220513.jpg)
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo dalam diskusi publik Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bertajuk “Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
“Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP dan pihak lain untuk menyuarakan bagaimana Jakarta ke depan agar lebih baik. Sehingga kita bisa bekerja sama dalam penegakan perda larangan merokok, “ ujar Ary.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta didesak lebih tegas mengawasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar merokok di tempat umum.
"Ini upaya Pemprov harus tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," kata Ketua Forum Warga Kota Indonesia, Ary Subagyo Wibowo. Dia mengatakan ini dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok di Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia mengemukakan banyak laporan dan pengaduan. Ini jelas-jelas sebagai pengunjung di pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, banyak laporan yang terpapar asap rokok. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu melakukan kerja sama dalam penegakan kawasan dilarang merokok demi udara Jakarta yang lebih bersih. Apalagi, saat ini Jakarta sedang bertranformasi mewujudkan diri kota global.
"Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP dan pihak lain untuk menyuarakan bagaimana Jakarta ke depan agar lebih baik. Sehingga kita bisa bekerja sama dalam penegakan perda larangan merokok, " ujar Ary.
Pembicara lain, Ancha Normansyah, menambahkan, Pemprov Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait (stakeholders) perlu meningkatkan pemantauan kawasan dilarang merokok, khususnya di pusat perbelanjaan (mal).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya